Severity: Notice
Message: Undefined index: training_brocure
Filename: views/training_detail.php
Line Number: 17
Backtrace:
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once
Implementasi Prinsip KYC Terkait Program APU & PPT IKNB
Sektor Industri Keuangan Non Bank Sesuai POJK No.39/POJK.05/2015
Pendahuluan
Kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme seakan tidak akan pernah hilang. Belum lama ini dunia digemparkan dengan bocornya jutaan dokumen finansial rahasia dikenal dengan skandal Panama Papers dari firma hukum asal Panama. Diinformasikan bagaimana jejaring korupsi dan kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor sampai buronan, disembunyikan di surga bebas pajak yang melibatkan banyak politikus, pemimpin negara, pengusaha, selebritis terkenal dan bank-bank kelas dunia. Dengan adanya UU Tax Amensty yang sudah disetujui DPR akhir Juni 2016 serta keluarnya Inggris dari Uni Eropa memungkinikan aliran dana segar masuk ke lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Sektor IKNB sebagai bagian dari lalu lintas keuangan tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi media pencucian uang dan pendanaan terorisme jika tidak berhati-hati. POJK No.39/POJK.05/2015 dan UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta UU No.9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme adalah panduan untuk sektor industri keuangan non bank didalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Tujuan
Peserta diharapkan agar dapat :
1. Memahami budaya sadar risiko aktivitas pencucian uang & pendanaan terorisme
2. Menguasai teknik mitigasi risiko yang mungkin timbul pada area yang rentan dengan pencucian uang & pendanaan terorisme sesuai dengan POJK & UU terkait
3. Memahami panduan pedoman APU & PPT sesuai POJK NO.39/POJK.05/2015
Materi Training
? Knowledge Check
? Budaya Sadar Risiko
? Dampak Skandal Panama Papers, UU Tax Amnesty & Brexit terhadap aktivitas Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme di Indonesia terhadap Sektor IKNB
? Peran & Fungsi Petugas APU PPT
? Prinsip Customer Due Dilligence :
· kewajiban mengimplementasikan prinsip CDD
· proses CDD & penerapannya
· hubungan antara CDD & APU PPT
· pemantauan profil nasabah/transaksi
? Pembuatan Profil Nasabah Berdasarkan Risiko
? Penanganan Customer Berisiko Tinggi
? Identifikasi Aktifitas Transaksi Mencurigakan
? Teknik :
· anti money laundering (aml)
· penempatan (placement)
· penyamaran (layering)
· pengintegrasian (integration)
? Tinjauan
· UU No.8 Tahun 2010 (Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia)
· UU No.9 Tahun 2013 (Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)
· POJK No.39/POJK.05/2015 (Program APU & PPT Sektor IKNB)
Target Pesera
E Karyawan Front Liner
E Unit Kerja atau Pejabat yang bertanggung jawab atas Penerapan Program APU-PPT
E Divisi Kepatuhan
E Unit Kerja atau Divisi terkait lainnya