Murabahah Financing in Syariah Retail Banking

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: training_brocure

Filename: views/training_detail.php

Line Number: 17

Backtrace:

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once

https://old.mdpconsulting.co.id/uploads/training/">

Cover Letter

“ Murabahah Financing in Syariah Retail Banking ”

Pendahuluan

Murabahah merupakan salah satu jenis kontrak (akad) andalan untuk diterapkan dalam aktivitas pembiayaan perbankan syariah. Murabahah diaplikasikan dengan mekanisme jual beli barang atau komoditas tertentu dengan penambahan margin (keuntungan) sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi paling besar dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia yakni sekitar 60%. Hal ini terjadi karena sebagian besar kredit dan pembiayaan yang diberikan sektor perbankan di Indonesia bertumpu pada sektor konsumtif. Agar mampu bersaing dengan perbankan konvensional, fitur Pembiayaan Murabahah yang mudah dan sederhana menjadikan ia primadona bagi perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pembiayaan konsumtif seperti pengadaan kendaraan bermotor, pembelian rumah dan kebutuhan konsumen lainnya.

Sayangnya, kemudahan mekanisme pembiayaan Murabahah pun tak menjamin praktek di lapangan sesuai dengan ketentuan dan standar syariah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa hal terkait penyimpangan antara praktek pembiayaan Murabahah dengan konsep dan ketentuan standar hukum syariah maupun hukum positif masih banyak ditemukan sehingga menjadikan hal itu dasar bagi penyusunan standar produk Murabahah ini.

Tujuan

Peserta diharapkan agar dapat :

1.   Mendorong bank syariah agar tetap sesuai ketentuan dan standar syariah

2.   Memahami peraturan perundang-undangan terkait

3.   Meningkatkan pelayanan & perlindungan konsumen perbankan syariah

Materi Training

?    Ketentuan Standar Operasional Produk Pembiayaan Murabahah

?    SOP Umum Pembiayaan Murabahah

?    Konsep Sale Contract dalam Murabahah

?    Murabahah dalam Hybrid Contracts

?    Dokumentasi Murabahah

?    Recording & Monitoring Murabahah

?    Kalkulasi & Exercise Perhitungan Murabahah

?    Risk Management dalam Murabahah

Target Peserta

E Seluruh Karyawan di Bank Syariah maupun Bank Umum yang terkait

Murabahah Financing in Syariah Retail Banking

Technical Skill


Jakarta