Severity: Notice
Message: Undefined index: training_brocure
Filename: views/training_detail.php
Line Number: 17
Backtrace:
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once
“ Suspicious Transaction Analysis ”
Pendahuluan
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a, UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 huruf (e) UU TPPU, PPATK mempunyai tugas antara lain mengeluarkan pedoman untuk membantu PJK dalam mendeteksi ketidakwajaran transaksi keuangan nasabah. Mengingat banyaknya kesulitan yang dialami PJK dalam melakukan hal tersebut maka PPATK perlu menetapkan Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK. Selain itu pedoman in i juga merupakan kelanjutan dari Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan. Sebagai bagian dari PJK, kalangan industri perbankan selama ini dipandang telah kooperatif dengan melaporkan seluruh transaksi maupun rekening yang diindikasikan terkait pencucian uang maupun korupsi.
Tujuan Training
Peserta diharapkan agar dapat :
1. Melakukan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan dengan tepat
2. Menghasilkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkualitas
Materi Training
♠ Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan
♠ Pentingnya identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
♠ Unsur-unsur & Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan
♠ Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
♠ Identifikasi Tipologi Transaksi Keuangan Mencurigakan
♠ Tahap-tahap Pencucian Uang & Modus Transaksi Money Laundering
♠ Prosedur Identifikasi Nasabah
♠ Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
9 contoh transaksi keuangan mencurigakan
9 pelaporan transaksi keuangan mencurigakan
♠ Indikator & Unsur Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
♠ Penyusunan Laporan
9 transaksi keuangan mencurigakan
9 transaksi keuangan tunai
9 transaksi keuangan yang dikecualikan
Target Peserta
E Divisi Analisa Resiko Kredit
E Internal Auditor
E Seluruh Pejabat/Staf atau pegawai bank baik yang bekerja di operasional maupun non operasional