Severity: Notice
Message: Undefined index: training_brocure
Filename: views/training_detail.php
Line Number: 17
Backtrace:
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once
“Aspek Legal & Tatacara Eksekusi Aset Jaminan Fidusia”
Pendahuluan
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, menurut UU no.42/tahun 1999 yang dimaksud dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Seiring dengan dinamika perekonomian, maka banyak ditemukan fakta di lapangan bahwa pemberi fidusia (pemilik benda) tidak dapat menunaikan kewajibannya dengan baik yaitu yaitu tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran utang (yang dijamin dengan fidusia) sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di awal antara pemberi fidusia dan penerima fidusia (dalam hal ini lembaga pembiayaan atau bank).
Training ini akan mengupas tentang mekanisme dan administrasi untuk eksekusi atau sita aset jaminan fidusia berdasarkan peraturan menteri keuangan no.27/PMK/ 06/2016 dan teknik pengamanan eksekusi secara aman, tertib lancar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan kapolri nomor 8 tahun 2011.
Tujuan
Peserta diharapkan agar dapat :
1. Memahami peraturan dalam sistem sita jaminan fidusia di Indonesia
2. Memahami aspek hukum & legalitas dalam sistem pelelangan
3. Memahami prosedur & tatacara eksekusi jamiman menurut peraturan yang berlaku
4. Memahami administrasi eksekusi jaminan sesuai peraturan yang berlaku
Materi Training
? Ketentuan Aspek Legal & Tatacara Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan PMK No.27/PMK.06/2016
? Legalitas Penerima Fidusia Menurut UU Jaminan Fidusia
? Prosedur & Tatacara Lelang Eksekusi Jaminan
9 melalui pengadilan dengan fiat eksekusi
9 melalui eksekusi tanpa fiat pengadilan
? Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia
? Kepastian & Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia
? Tinjauan Hukum atas Eksekusi Obyek Fidusia melalui Parate Eksekusi apabila Obyek Jaminan beralih kepada Pihak Ketiga atau Musnah
? Eksekusi Objek Jaminan Kredit melalui Penarikan & Penjualan Barang Jaminan Utang berdasarkan Grosse Akta Notaris
? Sita, Eksekusi & Tahapan Pelaksanaannya
? Teknik &Strategi Eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang Aman berdasarkan Peraturan Kapolri No.8/Thn 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
? Pengamanan Eksekusi secara Aman, Tertib Lancar & dapat di Pertanggungjawabkan berdasarkan Perkapolri No.8/Tahun 2011
Target Peserta
F Manager Collection
F Legal Collection
F Collection Officer
F Credit Recovery
F Credit Officer
F Semua pihak yang ingin mengetahui lebih jauh tentang mekanisme eksekusi jaminan kredit fidusia berdasarkan PMK 27/PMK.06/2016