Hukum Perbankan Syariah

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: training_brocure

Filename: views/training_detail.php

Line Number: 17

Backtrace:

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once

https://old.mdpconsulting.co.id/uploads/training/">

Cover Letter

2 Days Training & Discussion 

Hukum Perbankan Syariah 

Dalam Pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara komprehensif terkait Islam dan Perbankan, Definisi perbankan syariah,  Pertumbuhan Perbankan Syari’ah, Ruang lingkup Risiko Perbankan Syari’ah : Bank Syariah, Risiko, dan Regulasi, Implementasi Regulasi Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia,KPMM dan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Syariah di Indonesia, dll. 

Deskripsi

Sejak awal tahun 1990, bank syariah sudah hidup dalam masyarakat Indonesia. Hal yang berbeda dari bank syariah dengan bank konvensional pada umumnya adalah falsafah operasional bank, yang menjiwai seluruh hubungan transaksi, yaitu efesiansi, keadilan dan kebersamaan. Selain itu, dalam hal penentuan harga produk perbankannya juga sangat berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah, dalam menjalankan kegiatannya, harus berdasarkan Alquran dan hadist. Prinsip Alquran dan prinsip hadist ini mengharamkan berbagai ketentuan yang diimplementasikan dalam bank konvensional. Misalnya dalam pandangan Al-baqarah, yang meminta umatNya untuk bertaqwa kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), sehingga atas pokok harta kita, kita tidak dianiaya dan menganiaya.

Bahwasannya bank syariah melandaskan kegiatannya berdasarkan Alquran dan hadist, ternyata tidak mengkotakan pengaruh bank syariah hanya kepada masyarakat muslim semata. Masyarakat non muslim di Indonesia juga banyak yang tertarik dan memanfaatkan prinsip syariah ini untuk mengelola keuangannya. Inilah akhirnya mengapa bank syariah semakin hidup dalam masyarakat Indonesia. Prinsip dan falsafah yang berbeda dengan bank konvensional pada umumnya mengakibatkan hukum atas bank syariah harus diselami dan didalami oleh praktisi hukum, partisipan lembaga keuangan dan berbagai profesi serta lapisan masyarakat. Sebab, tanpa pengetahuan hukum yang memadai, maka pemberlakuan bank syariah di Indonesia akan pincang dan berujung pada ketidakpastian hukum.

Tujuan Training

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk : 

  1. Peserta pelatihan mampu memahami akad-akad yang dipergunakan berdasar ketentuan Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Peserta pelatihan mampu memahami Dunia Perbankan Syari’ah dan Lembaga Keuangan Mikro syariah
  3. Peserta pelatihan mampu memahami Produk dan Jasa Perbankan syariah.
  4. Peserta pelatihan mampu memahami Teknik Operasional Perbankan syariah
  5. Peserta pelatihan mampu memahami aspek legal dan kontrak perbankan syariah
  6. Peserta pelatihan mampu memahami teknik dalam penyelesaian masalah terkait hukum

Materi Training

Outline Materi Training Aspek Legal & Akad Khusus Bank Syariah

akan membahas :

  1. Konsep Dasar Syariah & Transaksi Terlarang dalam Syariah
  2. Dasar Hukum beroperasinya Perbankan Syariah di Indonesia
  3. Perbandingan antara Perjanjian Konventional dengan Akad Syariah
  4. Hybrid Contracts dalam Perbankan Syariah
  5. Perjanjian Musyarakah Mutanaqishah (MMq) untuk 11 produk perbankan syariah
  6. Pembiayaan take over yang digabung dengan refinancing, baik dari bank konvensional maupun dari bank syariah
  7. Pembiayaan refinancing syariah
  8. Isu – isu terbaru dalam Pembiayaan IMBT dan ketentuan legalnya
  9. Penyelesaian sengketa perbankan syariah

Target Peserta

  • Staff Legal Officer  Bank Syariah atau pihak-pihak yang terkait dengan aspek legal dan AKAD
  • Lawyer
  • Divisi Pengembangan Produk
  • Kepala Cabang
  • Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Aspek Legal & Akad Khusus Bank Syariah

 

Training akan didesain sedemikian rupa sehingga tidak sekedar untuk menambah wawasan pengetahuan peserta saja melainkan lebih berorientasi pada kemanfaatan pada praktek operasional pekerjaan.

Hasil pelatihan yang efektif diukur bukan hanya hasil dari pencapaian individu masing-masing karyawan, tapi juga pencapaian target perusahaan secara keseluruhan.

 

Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Relationship Manager kami :

Rahma Yuniarti - 087885818700 - rahma.mdp@gmail.com

 

Hukum Perbankan Syariah

Syariah


Customize