Severity: Notice
Message: Undefined index: training_brocure
Filename: views/training_detail.php
Line Number: 17
Backtrace:
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once
2 Days Training & Discussion
Hybrid Contracts (multi-akad) pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah
Dalam Pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara komprehensif terkait Islam dan Perbankan, Definisi perbankan syariah, Pertumbuhan Perbankan Syari’ah, Ruang lingkup Risiko Perbankan Syari’ah : Bank Syariah, Risiko, dan Regulasi, Implementasi Regulasi Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia,KPMM dan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Syariah di Indonesia, dll.
Deskripsi
Konsep hybrid contracts (al-'ukud al-murakkabah ) sejak dua dekade terakhir, semakin meluas diterapkan dalam produk perbankan syariah.
Setidaknya ada 40 produk perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan konsep hybrid contracts yang sering disebut juga dengan multi akad.
Di praktik perbankan dan keuangan international, konsep hybrid contracts, telah banyak dilakukan.
Para ahli hukum Islam, pakar hukum, pimpinan bank syariah dan LKS, Dewan Syariah, notaris, pengacara, hakim , konsultan harus memahami dengan baik teori dan praktik Hybrid contracts ini.
Divisi Product development bank syariah harus menggunakan dan menjadikan konsep ini sebagai salah satu teori dan cara penting dalam mengembangkan produk bank syariah
Perkembangan ini menjadi tantangan bagi para stakeholders.
Tantangan itu antara lain keharusan kita bisa memahami dan meresponi hukum bisnis yang selalu berubah cepat secara inovatif dgn teori Hybrid contracts
Rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.
Outline Materi Training
1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)
2. Pembagian Terminologi
Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
1. Al-’Ukud al-Murakkabah
2. al-’Uqûd al-mujtami’ah,
3. al-’Uqûd al-muta’addidah,
4. al-’Uqûd al-mutakarrirah,
5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
6. al-’Uqûd al-mukhtalithah.
3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
1. Al-’Ukud al-Murakkabah
2. al-’Uqûd al-Mutaqabilah
3. al-’Uqûd al-Mutanajisah
4. al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah
6. al-’Uqûd al-mukhtalithah
4 Macam-macam Hybrid Contracts dari segi Asal Usul Nama Akad :
a. Muncul Nama Akad Baru
b. Muncul nama Akad baru tapi berasal dari gabungan akad lama.
C. Menggunakan nama akad lama tapi masing masing terpisah.
5. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.
6. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.
7. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Para Ulama
8. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts, dan Kaedah Fiqh tentang Hybrid Contracts
9. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
10. Akad Two in One yang dibolehkan.
11. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
12. Dhawabith (ketentuan syariah ) tentang Hybrid Contracts Menurut Syariah dan Akibat Hukumnya
13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
14. Hybrid Contcts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional
15. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal
16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing
18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah
19. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.
20. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah
21. Hybrid Contracts dalam Sukuk
22. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
23. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
24. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)
25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving
26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)
27. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
28. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)
29. Hybrid Contracts dalam Product Giro
39. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
31. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
32. Hybrid Conyracts dlm Pembiayaan Investasi Indent
33. Hybrid Contracts pada Gadai yg disertai pembiayaan (Fatwa DSN No 82)
34. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
35. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
36. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah / tahawwuth (via Swap)
37. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
38. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
39.Hybrid Contracts pd Pembiayaan Reimbursment
40. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
41. Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plantation
42. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah : Comodity Syariah
43. Hybrid Contracs pd Take Over dari Bank Induk ke UUS nya sendiri.
44. Hybrid Contracts pd Sewa Indent (Ijarah Maushufah fiz Zimmah)
45. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :
1. Akad-akad yang Harus Dipisahkan _(aqdin mustaqillin)_antara Akad satu dgn Akad lainnya
2. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi
3. Akad-akad di bawah tangan (tidak notaril) :
-Akad tertulis
-Akad yg tidak tertulis
-Akad yg tidak perlu dimasukkan dlm SOP
4. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
5. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai
46. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
47. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya, Misalnya, Akuntansi MMq, Akuntansi Gadai, Akuntansi Pembiayaan Multijasa, Akuntansi Kartu Kredit, Akuntansi Pembiayaan Take Over, Akuntansi Refinancing dan Top Up, Akuntansi Anjak piutang, Akuntansi Kafalah bil Ujrah, Akuntansi Hawalah bil Ujrah : Hybrid Contracts dan Peran Auditor
48. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.
49. Hybrid Contrats Menurut KUHPerdata.
50. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.
Target Peserta
Training akan didesain sedemikian rupa sehingga tidak sekedar untuk menambah wawasan pengetahuan peserta saja melainkan lebih berorientasi pada kemanfaatan pada praktek operasional pekerjaan.
Hasil pelatihan yang efektif diukur bukan hanya hasil dari pencapaian individu masing-masing karyawan, tapi juga pencapaian target perusahaan secara keseluruhan.
Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Relationship Manager kami :
Rahma Yuniarti - 087885818700 - rahma.mdp@gmail.com