Severity: Notice
Message: Undefined index: training_brocure
Filename: views/training_detail.php
Line Number: 17
Backtrace:
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view
File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once
2 Days Training & Workshop
Urgensi Omnibus Law Sosialisasi
RPP Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster #3. Ketenagakerjaan
(update terbaru)
Deskripsi Pelatihan
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden menjadi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020 Sejumlah penolakan disampaikan oleh sejumlah kalangan dan tokoh-tokoh masyarakat, pekerja/buruh, dan organisasi mahasiwa, namun Pemerintah Indonesia tetap tak bergeming dan berjalan terus dengan membuat Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Cipta kerja dalam waktu 3 bulan setelah diundangkan.
Pada kesempatan ini kami LPMI ingin menajak Para Pemerhati Manajemen Hubungan Industrial untuk mengikuti update pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja klaster3 Ketenagakerjaan. Sampai saat ini telah disosialisasikan 3 RPP dan 1 revisi RPP yang telah dibahas di Tim Tripartit yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah. Kami akan hadir memberikan fasilitasi tentang filosofi dan substansi dari RPP Klaster Ketenagakerjaan bagi para peserta. Ikutilah sosialisasi update jangan sampai ketinggalan
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami dan menerapkan UU Cipta dengan keseluruhan klaster yang ada sebagai berikut:
Materi Pelatihan
1. Pendahuluan dan Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja
2. Urgensi, Manfaat dan Substansi UU Cipta Kerja
3. Sumber-sumber Cipta Kerja dan Alurnya
4. Klaster-klaster Undang Undang Cipta Kerja
5. Perbandingan UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja
1. perubahan ketentuan upah minimum, misalnya dasar dan tata cara penetapan UMP dan UMK, syarat penetapan UMK dan formula perhitungan upah minimum.
2. ketentuan upah per jam minimal.
3. ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil.
4. dewan pengupahan.
1. hubungan kerja berdasarkan PKWT dan PKWTT.
2. syarat-syarat PKWT.
3. pengaturan pemberian kompensasi dalam PKWT.
4. perlindungan buruh yang bekerja dalam perusahaan alih daya.
5. waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku bagi jenis pekerjaan tertentu dan sektor usaha tertentu.
6. syarat, mekanisme, kompensasi, dan PHK.
1. syarat penggunaan TKA;
2. jangka waktu RPTKA;
3. jabatan tertentu dan waktu tertentu;
4. pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA;
5. pembinaan dan pengawasan TKA.
1. JKP dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
2. Iuran JKP dibayar Oleh Pemerintah Pusat
3. Manfaat JKP berupa : Cash benefit, Informasi akses kerja dan Pelatihan Kerja
Target Peserta
Para Director Executive, HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.
Training akan didesain sedemikian rupa sehingga tidak sekedar untuk menambah wawasan pengetahuan peserta saja melainkan lebih berorientasi pada kemanfaatan pada praktek operasional pekerjaan.
Hasil pelatihan yang efektif diukur bukan hanya hasil dari pencapaian individu masing-masing karyawan, tapi juga pencapaian target perusahaan secara keseluruhan.
Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Relationship Manager kami :
Rahma Yuniarti - 087885818700 - rahma.mdp@gmail.com