Urgensi Omnibus Law - Sosialisasi RPP Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster #3. Ketenagakerjaan

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: training_brocure

Filename: views/training_detail.php

Line Number: 17

Backtrace:

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once

https://old.mdpconsulting.co.id/uploads/training/">

Cover Letter

 

2 Days Training & Workshop

Urgensi Omnibus Law Sosialisasi

RPP Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster #3. Ketenagakerjaan

(update terbaru)

 

Deskripsi Pelatihan

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden menjadi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020  Sejumlah penolakan disampaikan oleh sejumlah kalangan dan tokoh-tokoh masyarakat, pekerja/buruh, dan organisasi mahasiwa,  namun Pemerintah Indonesia tetap tak bergeming dan berjalan terus dengan membuat Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Cipta kerja dalam waktu 3 bulan setelah diundangkan.

Pada kesempatan ini kami  LPMI ingin menajak Para Pemerhati Manajemen Hubungan Industrial untuk mengikuti update pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja klaster3 Ketenagakerjaan. Sampai saat ini telah disosialisasikan 3 RPP dan 1 revisi RPP yang telah dibahas di Tim Tripartit yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah. Kami akan hadir memberikan fasilitasi tentang filosofi dan substansi dari RPP Klaster Ketenagakerjaan bagi para peserta. Ikutilah sosialisasi update jangan sampai ketinggalan

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami dan menerapkan UU Cipta dengan keseluruhan klaster yang ada sebagai berikut:

  1. Kebijakan tentang Cipta Kerja, tujuan, asas, dan ruang lingkup UU Cipta Kerja.
  2. Sumber, urgensi, Substansi, dan Klaster-klaster UU Cipta kerja
  3. Klaster-klaster Ketenagakerjaan
  4. Isu-isu terkait Undang-Undang Cipta Kerja dan Sanggahan dari regulator seputar polemik UU Cipta Kerja.
  5. Update pembahasan RPP TKA, RPP WKWI & PHK, RPP PKWT & Outsorcing dan revisi PP78/2015 tentang Pengupahan

Materi Pelatihan

  1. Pengantar Undang-Undang Cipta Kerja

1.       Pendahuluan dan Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja

2.       Urgensi, Manfaat dan Substansi UU Cipta Kerja

3.       Sumber-sumber Cipta Kerja dan Alurnya

4.       Klaster-klaster Undang Undang Cipta Kerja

5.       Perbandingan UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja

  1. Untuk RPP tentang Pengupahan, akan dilakukan revisi PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Substansi yang akan diatur dalam PP hasil revisi itu setidaknya berisi 4 hal:

1.       perubahan ketentuan upah minimum, misalnya dasar dan tata cara penetapan UMP dan UMK, syarat penetapan UMK dan formula perhitungan upah minimum.

2.       ketentuan upah per jam minimal.

3.       ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil.

4.       dewan pengupahan.

  1. RPP tentang Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK, yang sedikitnya memuat 6 hal sbb:

1.       hubungan kerja berdasarkan PKWT dan PKWTT.

2.       syarat-syarat PKWT.

3.       pengaturan pemberian kompensasi dalam PKWT.

4.       perlindungan buruh yang bekerja dalam perusahaan alih daya.

5.       waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku bagi jenis pekerjaan tertentu dan sektor usaha tertentu.

6.       syarat, mekanisme, kompensasi, dan PHK.

  1. RPP tentang Penggunaan TKA mengatur 5 hal meliputi :

1.       syarat penggunaan TKA;

2.       jangka waktu RPTKA;

3.       jabatan tertentu dan waktu tertentu;

4.       pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA;

5.       pembinaan dan pengawasan TKA.

  1. RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

1.       JKP dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan

2.       Iuran JKP dibayar Oleh Pemerintah Pusat

3.       Manfaat JKP berupa : Cash benefit, Informasi akses kerja dan Pelatihan Kerja

 

Target Peserta

Para Director Executive, HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.

 

Training akan didesain sedemikian rupa sehingga tidak sekedar untuk menambah wawasan pengetahuan peserta saja melainkan lebih berorientasi pada kemanfaatan pada praktek operasional pekerjaan.

Hasil pelatihan yang efektif diukur bukan hanya hasil dari pencapaian individu masing-masing karyawan, tapi juga pencapaian target perusahaan secara keseluruhan.

Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Relationship Manager kami :

Rahma Yuniarti - 087885818700 - rahma.mdp@gmail.com

 

 

 

Urgensi Omnibus Law - Sosialisasi RPP Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster #3. Ketenagakerjaan

Technical Skill


Customize