Aspek Hukum Penyelesaian Pengaduan Nasabah sesuai POJK No.18/POJK.07/2018

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: training_brocure

Filename: views/training_detail.php

Line Number: 17

Backtrace:

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once

https://old.mdpconsulting.co.id/uploads/training/">

Cover Letter

" Aspek Hukum Penyelesaian Pengaduan Nasabah "

sesuai POJK No.18/POJK.07/2018

Pendahuluan

Mensikapi POJK & SEOJK baru mengenai Pengaduan Nasabah tidak cukup dengan penyesuaian prosedur, tapi perlu juga dibekali aspek hukum. Tidak menjadi rahasia lagi bahwa di balik pengaduan nasabah banyak yang bertujuan mendapatkan uang, bahkan terkadang mereka membawa-bawa lembaga lain dengan mempermasalahkan perlindungan konsumen PUJK. Menghadapi pengaduan nasabah yang disertai ancaman risiko hukum, memerlukan pemahaman mengenai hukum transaksi perbankan dan perlindungan konsumen. Transaksi perbankan semakin berragam dan semakin canggih dalam hal teknologi informasi. Secanggih apa pun model transaksi dan teknologinya, harus tetap memperhatikan hukum yang berlaku. Oleh karena itu setiap insan perbankan yang terkait dengan produk dan transaksi,  baik dalam hal memasarkan dan menyiapkan/menyusun produk, harus memahami aspek-aspek hukum yang harus dipatuhi. Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah perlindungan konsumen, yang harus berlaku pada setiap produk dan transaksi perbankan. Masyarakat yang semakin transparan semakin pula menuntut berlakunya perlindungan konsumen. Pemahaman akan hukum pada akhirnya akan memberikan posisi tawar yang kuat dalam bernegosiasi dalam proses penyelesaian pengaduan nasabah.

Tujuan

Peserta diharapkan agar dapat :

1.   Memahami POJK No.18/POJK.07/2018 & SEOJK No.17/SOJK.07/2018

2.   Menyusun/memodifikasi prosedur PUJK yang dibutuhkan

3.   Memahami aspek hukum transaksi perbankan & perlindungan konsumen

4.   Memahami penyelesaian pengaduan nasabah yang terbaik untuk kepentingan nasabah & PUJK

Materi Training

?    Memahami POJK No.18/POJK.07/2018 & SEOJK No.17/SEOJK 07/2018

?    Prosedur yang harus dikembangkan di PUJK

?    Aspek Hukum Transaksi Perbankan kaitannya dengan Pengaduan Nasabah

?    Memahami Perlindungan Konsumen dalam Pengaduan Nasabah

?    Bernegosiasi dalam Menyelesaikan Masalah

?    Cara Melakukan Mediasi untuk Mendapatkan Solusi Nasabah

?    Tentang Rekonsiliasi Menuju Hubungan Baru

Target Peserta

E Teller

E Customer Service

E Marketing

E Operator

E Bagian Pengaduan nasabah

E Business / Product Development

E Compliance

E Bagian Unit Kerja terkait lainnya

Aspek Hukum Penyelesaian Pengaduan Nasabah sesuai POJK No.18/POJK.07/2018

Technical Skill


Jakarta