Suspicious Transaction Analysis

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: training_brocure

Filename: views/training_detail.php

Line Number: 17

Backtrace:

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/views/training_detail.php
Line: 17
Function: _error_handler

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/views/frontend/layout.php
Line: 57
Function: view

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/application/modules/training/controllers/Training.php
Line: 52
Function: view

File: /home/k6631542/old.mdpconsulting.co.id/index.php
Line: 324
Function: require_once

https://old.mdpconsulting.co.id/uploads/training/">

Cover Letter

 Suspicious Transaction Analysis

Pendahuluan

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a, UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 huruf (e) UU TPPU, PPATK mempunyai tugas antara lain mengeluarkan pedoman untuk membantu PJK dalam mendeteksi ketidakwajaran transaksi keuangan nasabah. Mengingat banyaknya kesulitan yang dialami PJK dalam melakukan hal tersebut maka PPATK perlu menetapkan Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK. Selain itu pedoman in i juga merupakan kelanjutan dari Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan. Sebagai bagian dari PJK, kalangan industri perbankan selama ini dipandang telah kooperatif dengan melaporkan seluruh transaksi maupun rekening yang diindikasikan terkait pencucian uang maupun korupsi.

Tujuan Training

Peserta diharapkan agar dapat :

1.   Melakukan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan dengan tepat

2.   Menghasilkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkualitas

Materi Training

   Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan

   Pentingnya identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan

   Unsur-unsur & Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan

   Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

   Identifikasi Tipologi Transaksi Keuangan Mencurigakan

   Tahap-tahap Pencucian Uang & Modus Transaksi Money Laundering

   Prosedur Identifikasi Nasabah

   Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan

9  contoh transaksi keuangan mencurigakan

9  pelaporan transaksi keuangan mencurigakan

   Indikator & Unsur Transaksi Keuangan yang Mencurigakan

   Penyusunan Laporan

9  transaksi keuangan mencurigakan

9  transaksi keuangan tunai

9  transaksi keuangan yang dikecualikan

Target Peserta                                                                                             

E Divisi Analisa Resiko Kredit

E Internal Auditor

E Seluruh Pejabat/Staf atau pegawai bank baik yang bekerja di operasional maupun non operasional

Suspicious Transaction Analysis

Technical Skill


Jakarta